Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan akan divonis terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi suap dari Johanes ke Eni Saragih Idrus Marham.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Ada perbedaan sikap antara Imam dan eks Mensos Idrus Marham saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.