detikFinance
Awas! Denda Rp 25 Juta Buat Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik
Pemprov DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Larangan tersebut juga mencakup sanksi denda.
Rabu, 01 Jul 2020 18:30 WIB