Tempat wisata yang dikelola Pemkab Pasuruan tutup sejak 19 Maret untuk mencegah penyebaran virus corona. Pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang cukup besar.
Pemkab Boyolali mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020. Perbup itu mengatur kegiatan masyarakat termasuk hajatan di masa pandemi virus Corona ini.