detikNews
Incumbent Mau Maju Pilkada Harus Mundur Dulu
Harus mundur dari jabatan dan bukannya non-aktif. Itulah syarat bagi incumbent yang akan mengikuti pilkada. Aturan itu tertuang dalam perubahan kedua UU Pemda.
Selasa, 01 Apr 2008 16:46 WIB







































