Iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyebutkan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia akan tetap beroperasi.