Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tanggapi soal masih marak pedagang UMKM yang melakukan impor baju bekas untuk dijual di pasar Indonesia.
Wamendag Dyah Roro Esti menolak legalisasi thrifting, menawarkan solusi untuk pedagang beralih ke produk lokal. Pihaknya fokus pada pengendalian barang ilegal.
Pakaian bekas ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Nilainya mencapai Rp 4 M dan datang dari Jepang, Korsel, dan China.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp 4 miliar. Pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo.