detikNews
Vonis Pra Peradilan Kasus Buyat, Penahanan Tersangka Tidak Sah
PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya. Penahanan 6 tersangka kasus Buyat dinilai pengadilan tidak sah.
Kamis, 23 Des 2004 16:42 WIB







































