Ada beberapa catatan polisi terkait pembinaan Paskibraka Tangsel. Polisi menyarankan kegiatan yang tidak ada relevansinya dengan Paskibra untuk dievaluasi.
"Jadi kalau perlu ada sanksi yang tegas, karena pelaku (yang terbukti melakukan) kekerasan terhadap anak ada sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Seto.