Tarif tol Jakarta-Tangerang naik mulai 19 Oktober 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, sesuai regulasi dan kebutuhan investasi.
Lalu lintas di sejumlah ruas tol seperti Jagorawi, Japek, Janger pagi ini mengalami kepadatan di sejumlah titik. Kepadatan itu akibat volume kendaraan.