Pemerintah telah mengumumkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G sebesar 35%. Terkait hal tersebut Realme merespons santai, tapi bakal naikan harga?
Pemerintah berupaya meningkatkan komponen lokal pada perangkat elektronik alias ponsel made in Indonesia dengan aturan TKDN ponsel 4G dan 5G menjadi 35%.
Dengan adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G dan 5G bisa menekan harga menjadi lebih murah saat dipasarkan di Indonesia.
Minggu ini konsumen dikagetkan dengan ancaman harga HP naik akibat kelangkaan chip di dunia. Untungnya sejumlah produsen tidak menyerah dengan keadaan.