Pengacara minta polisi tak menangkap Habib Rizieq. Habib Rizieq dipastikan siap hadir jika polisi mengirim surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Polda Metro Jayamenetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan. Kuasa hukum Habib Rizieq melihat ada upaya kriminalisasi kepada kliennya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Desember 2020.