detikOto
Pentingnya Sosialisasi Sebelum Hancurkan Kendaraan karena Telat Bayar Pajak
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112. Polisi bisa saja langsung hancurkan mobil nakal.
Kamis, 05 Mar 2020 14:19 WIB