detikFinance
Biaya Makan Penunggak Pajak yang Dibui Rp 14.000/Hari, Ini Menunya
Ditjen Pajak telah menerapkan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) terhadap SC yang mewakili PT DGP. SC dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta.
Jumat, 30 Jan 2015 15:40 WIB







































