Polisi menyelidiki kasus mafia tanah yang dilaporkan warga pada 2019. Kasus itu kembali muncul setelah banyaknya aduan soal indikasi tumpang tindih lahan.
Mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok jadi tersangka.
Anggota DPRD Depok, Kadishub Depok dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka.
Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Putra terbukti melakukan penipuan terhadap CPNS senilai Rp 350 juta.