detikNews
KPU Tegaskan Eks Koruptor Tetap Tak Bisa Nyaleg Sebelum PKPU Direvisi
KPU memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA terkait bolehnya eks napi korupsi nyaleg. KPU mengatakan putusan tersebut masih dipertimbangkan.
Sabtu, 15 Sep 2018 17:24 WIB







































