"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
SYL mengaku menjadi korban framing opini atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. SYL menyebut framing itu membuatnya seolah menjadi manusia maruk dan rakus.
SYL menangis saat membacakan pleidoi. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya Rp 4,6 miliar, merasa tak pernah melakukan korupsi.
Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono membacakan pledoi atas kasus korupsi di lingkungan Kementan. Kasdi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan