detikNews
Pasca-putusan MA, KPU Minta Parpol Tarik Bacaleg Eks Koruptor
MA memutuskan eks napi korupsi bisa nyaleg di Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. KPU mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol.
Sabtu, 15 Sep 2018 02:30 WIB







































