detikNews
Periksa Pejabat Negara Terkait Korupsi Tak Perlu Izin Presiden
Pemeriksaan pejabat, mencakup kepala daerah atau wakil rakyat tidak memerlukan izin presiden. Keputusan ini dikeluarkan MA dalam surat edaran MA Nomor 09 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 30 April 2009.
Senin, 01 Jun 2009 11:25 WIB







































