Tiga hari pemberlakukan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya menindak 5 tempat usaha yang melanggar aturan. Tempat usaha itu ditemukan di Jakarta dan Tangerang.
Polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 terapis dan karyawan diamankan dalam penggerebekan tersebut.