detikNews
LBH Jakarta: Kami Tidak Setuju Kriminalisasi Majikan
Ancaman pidana bagi majikan mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) sedikitnya 2 tahun dan maksimal 5 tahun ditentang berbagai kalangan. Tak terkecuali LBH Jakarta.
Rabu, 12 Mei 2010 02:07 WIB







































