Arsul Sani menyatakan hukum adat sebaiknya dibuat di tingkat Perda Saat ini, hukum adat masuk dalam draft RUU KUHP yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat.
Prof Dominikus Rato menyatakan perlunya KUHP baru mengakomodir hukum adat. Namun perlu diberikan rambu-rambu khusus agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.