detikNews
Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banyumas Didenda Maks Rp 50 Ribu
Pemerintah Kabupaten Banyumas hari ini mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda maksimal Rp 50.000 hingga kurungan 3 bulan.
Selasa, 28 Apr 2020 15:12 WIB