detikNews
Cegah Corona, Kemenhub: Penumpang Pesawat Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 50%
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk," demikian bunyi Permenhub no 18 tahun 2020.
Minggu, 12 Apr 2020 04:56 WIB