Pemprov Jabar mengajukan lima daerah untuk penerapan PSBB. Lima daerah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan kabupaten dan kota untuk melakukan karantina wilayah secara parsial. Kewenangan itu diberikan untuk cegah Corona.
Pemerintah provinsi Jawa Barat masih melakukan penelitian terkait lonjakan angka warga yang terindikasi positif Covid-19 di satu kecamatan di Kota Sukabumi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjamin hajat hidup warganya yang merantau di DKI Jakarta akan menjadi tanggungan Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.