Rahudman terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu.
Deden dimakamkan di TPU Kalimulya, Kota Depok, hari ini. Pemakaman pekerja kantoran yang tewas tersambar petir di Dieng, Wonosobo, itu diwarnai suasana haru.