11 September besok tepat setahun peristiwa penyerangan teroris ke menara kembar WTC di AS. Untuk deteksi dini terorisme di RI, beberapa kewenangan khusus intelijen diusulkan dalam draf RUU Intelijen.
Masih ingat penggerebekan Dulmatin di Pamulang tahun 2010 lalu? Saat itu, Densus 88 menembak mati Dulmatin, salah satu terduga teroris. Ternyata, tidak jauh dari lokasi, juga ada terduga teroris yang ditangkap di Pakistan, Umar Patek.
Polri dikritik karena dinilai sering menembak mati terduga pelaku tindak terorisme. Sebaliknya Polri menyatakan bahwa tidak semua terduga oris ditangkap dalam keadaan mati oleh Densus 88.
RUU Intelijen tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah. Di dalam RUU itu, diwacanakan agar BIN mempunyai wewenang menahan seseorang dalam penanganan kasus dugaan terorisme.
Dalam tempo 3 hari, sedikitnya 11 terduga teroris ditangkap Densus 88 di sejumlah lokasi. Barang bukti berupa senjata dan amunisi disita. Terduga teroris memasang target untuk menyerang polisi.
Densus 88 kembali menangkap seorang terduga teroris berinisial MM. MM yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Darma Wanita IV RT 11 RW 2 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat itu dikenal sebagai tukang bekam.
Densus 88 menggeledah rumah kontrakan milik terduga teroris di Jalan Cendrawasih RT 6/RW 6, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Densus menyita antara lain pedang dan senapan angin.
Tertangkapnya terduga teroris yang berada di wilayah Jakarta Utara membuat pemerintah Jakarta Utara mengadakan Operasi Yustisi. Operasi OYK dilakukan untuk dapat mendata kembali penduduk pendatang.
Densus 88 menggeledah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota Densus 88 membawa serta 1 orang terduga teroris yang tangannya diborgol ke rumah itu.