Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memastikan bahwa penerapan kebijakan lima hari sekolah (LHS) akan dilaksanakan setelah keluar Pepres.
Kemendikbud mencatat ada 30.000 sekolah di RI yang berada di radius rawan bencana. Sekolah-sekolah itu kini mendapatkan prioritas penanganan dari kementerian.
Mendikbud Muhadjir menjelaskan perpres itu tidak wajib. Perpres yang akan dikeluarkan itu nantinya akan ada aturan turunannya, yakni peraturan menteri.