detikFinance
Jangan Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu
Bagi WNI yang sudah memiliki NPWP harus bergegas mengisi laporan SPT 2019. Karena wajib pajak yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda Rp 100.000.
Rabu, 19 Feb 2020 17:00 WIB