detikFinance Anggaran Infrastruktur Melonjak, Sri Mulyani: Menampung yang Tertunda "Anggaran infrastruktur cukup besar untuk menampung yang selama ini tertunda," Selasa, 22 Des 2020 12:28 WIB
detikFinance Kapan Para Sultan di RI Genjot Belanja? Masyarakat kelas menengah ke atas alias orang kaya masih irit berbelanja karena ketidakpastian yang diakibatkan pandemi virus Corona (COVID-19). Rabu, 23 Des 2020 05:48 WIB
detikFinance Per 23 Desember, Setoran Pajak Masih Kurang Rp 179 T Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan setoran pajak sudah mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65% dari target. Rabu, 23 Des 2020 18:50 WIB
detikFinance RI Disebut Punya Risiko Korupsi yang Tinggi Indonesia disebut menjadi negara yang memiliki risiko yang tinggi terhadap tindak korupsi. Kamis, 24 Des 2020 12:21 WIB
detikFinance Sri Mulyani Ajak yang Baru Dapat Gaji ke-13 Beli Produk Lokal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para ASN, TNI/Polri dan pensiunan menggunakan gaji ke-13 untuk membeli produk lokal. Senin, 10 Agu 2020 23:26 WIB
detikNews Momen Akrab Sri Mulyani dan Retno Ngeteh di Roma Italia Jelang KTT G20 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen minum teh bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Roma, Italia. Sabtu, 30 Okt 2021 09:33 WIB
detikFinance Menkeu Wanti-wanti Dampak Kenaikan Kasus Covid-19 Terhadap Ekonomi Sri Mulyani mengatakan kenaikan kasus Covid-19 perlu diwaspadai. Menurutnya kenaikan kasus bisa mempengaruhi kegiatan ekonomi kuartal II 2021 pada bulan Juni. Senin, 14 Jun 2021 15:36 WIB
detikFinance Sri Mulyani Sebut Pelonggaran PSBB Masih Dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah masih mengkaji tentang 'hidup normal' usai PSBB di Juni 2020. Senin, 11 Mei 2020 13:47 WIB
detikFinance Perppu Corona Sah Jadi UU, Defisit APBN Melebar Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi PKS menyatakan menolak. Perppu Corona pun resmi jadi undang-undang. Rabu, 13 Mei 2020 08:33 WIB
detikFinance Aturan Terbit, THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran! "Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2). Selasa, 12 Mei 2020 16:10 WIB