detikNews
Korupsi Gedung Manasik Haji, PNS di NTB Dihukum 18 Bulan Penjara
Seorang PNS di NTB dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag di Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA.
Kamis, 05 Agu 2021 15:56 WIB