detikNews
MA Tolak Kasasi Syamsudin Sinaga
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Sinaga dalam kasus Sisminbakum. Syamsudin tetap harus menjalani hukuman penjara 1 tahun dan bayar denda sebesar Rp 100 juta .
Kamis, 23 Des 2010 17:46 WIB







































