Adanya kebijakan vaksin Corona gratis, ternyata tak serta merta meyelesaikan permasalahan proses vaksinasi Corona. Salah satunya adalah masalah distribusi
Masyarakat tidak bisa menuntut produsen vaksin COVID-19, dalam hal ini Pfizer dan Moderna jika vaksinnya memiliki efek samping yang parah setelah disuntikkan.
Perda DKI Jakarta No 2/2020, yang mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19, digugat warga ke Mahkamah Agung. Perda itu dinilai memberatkan warga Ibu Kota.