detikNews
Putusan Final, Aturan Ruang Merokok Bisa Rujuk SKB 2 Menteri & Perda
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi UU Kesehatan yang berkonsekuensi wajib menyediakan ruangan merokok adalah putusan final yang tak dapat digugat dan harus dilaksanakan. Pelaksaanaan teknis itu bisa mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan Peraturan Daerah.
Rabu, 18 Apr 2012 19:51 WIB







































