detikNews
PSBB Jakarta: Pernikahan Diizinkan di KUA, Namun Resepsi Ditiadakan
Pernikahan di masa PSBB masih diperbolehkan. Namun di akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak ada resepsi.
Selasa, 07 Apr 2020 21:49 WIB