Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan BPKB tersebut nantinya akan menggunakan teknologi chip untuk mengetahui informasi kendaraan.
Kakorlantas memastikan warga terdampak perubahan nama jalan akan digratiskan mengurus data STNK. Biaya PNBP di STNK akan dikenakan saat urus pajak 5 tahunan.