Ruas Tol JORR sejak awal memang didesain untuk tarif tol terbuka. Penerapan tarif tol yang sebelumnya dilakukan secara tertutup hanya bersifat sementara saja, mengingat pembangunan ruas JOR dilakukan secara bertahap.
Kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah dinilai tidak logis. PT Jasa Marga sebenarnya selalu mendapatkan keuntungan dan mengalami kenaikan sejak 2004-2006.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif jalan tol tanpa sosialisasi dinilai sebagai bukti bahwa komunikasi kurang berjalan. Pemerintah dianggap buruk dalam sosialisasi ini.
Partisipasi warga dalam gugatan class action tarif baru 13 ruas jalan tol dan tol JORR terhadap PT Jasa Marga dan Menteri PU melimpah. Pendaftar tembus 1.300 orang.
Bagi WNI yang merasa dirugikan dengan adanya tarif baru jalan tol, masih berkesempatan berpartisipasi menggugat class action PT Jasa Marga dan Menteri Pekerjaan Umum.