Kemenhub resmi mengizinkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi. Hal itu juga diamini oleh pihak Angkasa Pura II.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.