Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati divonis hukuman mati. Mereka terbukti mengedarkan sabu sebanyak 22 kg. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa.
Dari Tanah Abang, BNN terus bergerak mengintai sejumlah tempat yang diduga terkait praktik cuci uang hasil transaksi narkoba. Mulai mendekat ke sasaran.