Ada lima pelaku yang terekam, namun setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
Eks Ketua KONI Gus Toni dan Direktur BPR Bali Artha dituntut 8 tahun penjara karena kasus kredit fiktif Rp 325 miliar. Denda Rp 10 miliar juga dikenakan.