detikNews
KPAI: Guru yang Cabuli Siswi SMA di Jaktim Harus Disanksi Berat!
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMA di Jakarta Timur telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai apabila terbukti bersalah, ancaman hukuman 15 tahun penjara memang setimpal sesuai perbuatannya.
Sabtu, 02 Mar 2013 05:21 WIB







































