detikInet
Gembong Pelacur Internet Dicokok Polda Metro
Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacur wanita di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Selasa, 18 Nov 2008 14:23 WIB







































