detikNews
Denda Nyampah di Singapura Rp 9 Juta, di Jakarta Cukup Rp 500 Ribu Saja
Gubernur Jokowi mengambil tindakan berani: mendenda pembuang sampah sembarangan hingga Rp 500 ribu bagi perseorangan dan Rp 50 juta bagi korporasi.Denda itu tak belum apa-apanya dibandingkan Singapura yang mendenda hingga jutaan rupiah.
Kamis, 14 Nov 2013 11:20 WIB







































