Cuti sebulan boleh diambil PNS pria apabila istrinya melahirkan dan dirawat inap di rumah sakit. "Kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat," kata Asman.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah lebih dulu menjanjikan cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istri melahirkan. Seperti apa penjelasannya?
Pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Bagaimana dengan PNS perempuan?