PKB mendaftarkan kecurangan dalam pemilu legislatif 2004 ke MK. Kecurangan yang dimaksud adalah penghitungan suara untuk DPRD tingkat propinsi dan Kabupaten/kota.
Hingga pukul 17.00 WIB, hanya 10 parpol yang bersedia menandatangani hasil Pemilu, yaitu PPDK, PD, PPNUI, PAN, PKPB, PDIP, PDS, Partai Patriot, Golkar dan PPP.
Beberapa partai mengaku kecewa terhadap hasil pemilu dan akan menggugatnya lewat Mahkamah Agung (MK). Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemilu legislatif pada Rabu (5/5/2004) besok. Pengumuman hasil pemilu itu meliputi perolehan suara dan kursi parpol.