"Kita minta mereka (Panwaslu Kecamatan Kertasari) melakukan penelusuran, apakah sebenarnya ada yang sudah dibagikan semisal oleh kelompok lain," ucap Hedi.
Julian Asbjorn Beau dihukum 20 bulan penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Sebab, pria kelahiran 4 Juli 1996 itu menjual rokok tanpa cukai di situs jual-beli online.