Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi, menyebut premi tak sehat karena perusahaan tak mampu membayar kewajiban pada semua pemegang polis.
Kejagung mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa lima pengusaha sebagai saksi.
Eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Korupsi ketiganya buat negara rugi Rp 16 triliun.