Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengetahui lokasi WNA DPO kasus penyelundupan sabu 2 kg. Informasi yang diterima polisi, WNA tersebut berada di Malaysia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan TPPU dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selain itu, polisi menetapkan 1 WNA sebagai DPO.
Pemberontak Houthi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap seorang wanita Yaman yang berprofesi sebagai model, atas penyalahgunaan narkoba dan prostitusi.
Polda Bali musnahkan narkoba senilai Rp 56 miliar. Narkoba tersebut yakni milik WN Australia yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).