Warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali Auj-e Taqaddas menyebut pihaknya dilarang bertemu dengan Konsulat Inggris di salah satu cuitannya.
Taqaddas mencuit serentetan 'serangan' gara-gara divonis 6 bulan penjara karena menampar staf Imigrasi Bali. Jaksa menyebut Taqaddas hanya mencari sensasi.
Taqaddas divonis 6 bulan penjara karena menampar staf imigrasi Bali. Ternyata ia kembali membuat ulah dengan mencuit yang berisi 'serangan' ke pemerintah RI.
Warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali, Auj-e Taqaddas, sempat mangkir hingga dijemput paksa petugas. Taqaddas pun resmi divonis 6 bulan penjara.