PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Kali ini, dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo dihadirkan secara langsung.
Pengacara Djoko Tjandra yang saat ini berstatus tersangka di kasus surat jalan kliennya, Anita Kolopaking, tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Terpidana Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Dia akan ditempatkan di ruang tahanan terpisah dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kejagung resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.