Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Kuasa Hukum Nadiem Hotman Paris, jaksa dari Kejagung, dan majelis hakim hadir dalam ruang sidang.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengeluhkan sakit bagian belakang yang dirasakannya. Hakim meminta Nikita memberitahukan pihak Rutan untuk pengobatan.
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi kepada LM, putri Nikita Mirzani. Nikita pun mengaku belum puas.
Pernyataan ini diapresiasi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Zulfikar Ahmad Tawalla. Dia menilai pernyataan Zulhas tersebut progresif.